Pengawasan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) kembali digugat. Kali ini pemohonnya adalah FX Cahyo Baroto. Diwakili kuasa hukumnya, Azi Ali Tjasa, Cahyo mengajukan uji materil UU No.5 Tahun 2004 tentang MA dan UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sidangnya gugatan itu berlangsung di MK, Kamis (20/4).
Cahyo merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat adana perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum. Perlakuan itu disebabkan berlakunya surat edaran No.4 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Ketua MA Bagir Manan tentang pejabat peradilan yang tidak bisa diperiksa oleh kepolisian.
Pemohon merasa dirugikan karena dalam perkara perdata yang dihadapinya, ia dikalahkan karena adanya dugaan permainan KKN yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara itu.
Diceritakan Cahyo bahwa dirinya sudah melakukan upaya hukum sampai Peninjauan Kembali (PK-red) dan dimenangkan oleh MA. Tapi anehnya, kemudian keluar PK kedua yang putusannya justru mengalahkan dirinya. Merasa diperlakukan tidak adil, ia pun melaporkan hakimnya ke polisi. “Saya laporkan hakimnya ke polisi tetapi kemudian kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan karena adanya surat edaran dari Ketua MA. Saya merasa dirugikan,” tutur Cahyo.
Untuk itu, ia meminta agar UU MA khusus pasal 11 ayat 1, pasal 12 ayat 1,2 dan pasal 13 ayat 1 dan 2, menyangkut kalimat “atas usul Ketua/Mahkamah Agung” agar dihapus dan diganti menjadi “atas usul Komisi Yudisial”.
Pemohon menganggap pasal 32 ayat 2, menyangkut kalimat “Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim” bertentangan dengan Pasal 34 ayat 3 UU No 4 Tahun 2004 dan UU KY khusus pasal 21, pasal 22 ayat 1e.
Cahyo juga meminta agar pasal 23 ayat 3,4,5,6 UU KY khusus kalimat “atas usul Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung” diganti menjadi “atas usul Komisi Yudisial kepada Presdien” karena pasal dan ayat dari kedua UU tersebut bertentangan dengan pasal 24B ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Oleh karena itu, FX Cahyo Baroto meminta agar UU tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim konstitusi yang diketuai I Dewa Palguna meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Menurut majelis hakim permohonan itu tidak dengan jelas menyebutkan pelanggaran hak konstitusional pemohon.
Jika hak konstitusional pemohon dilanggar karena adanya surat edaran Ketua MA bukan karena UU yang diujimaterilkan maka hal itu bukan kewenangan MK untuk menyidangkannya. Selain itu, kata Palguna, MK tidak berwenang mengganti kalimat dalam pasal UU. MK hanya bisa menyatakan pasal dalam suatu UU tidak mengikat.
Untuk memperbaiki materi permohonan tersebut, MK memberi kesempatan kepada pemohon selama dua pekan.
Perkara dengan materi permohonan serupa pernah pula diajukan ke MK pada 2005. Kala itu MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon dianggap tidak ada.
Sebanyak 31 hakim agung juga mengajukan uji materil UU KY ke MK karena mempermasalahkan lingkup pengawasan KY yang menurut mereka tidak mencakup hakim agung. Saat ini, perkara tersebut masih ditangani oleh MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved