Insiden pengeroyokan terhadap anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi oleh Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz berbuntut panjang. Kedua kader parta beringin ini saling lapor polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua laporan sudah diterima dan sedang di proses di bagian analisa untuk penanganan kasus.
Laporan yang diajukan Fahd El Fouz terhadap Fayakhun Andriadi terkait tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan akibat pelaporan kasus penganiayaan dari Fayakhun terhadap Fahd.
"Laporan sudah kami terima dan sekarang masih dianalisa dulu," kata Argo, Senin (05/12).
Menurut Argo, semua masyarakat boleh melapor dan pihaknya akan menganalisa laporan tersebut apakah masuk dalam ranah hukum atau tidak. "Semua orang boleh laporan tapi tentunya harus dipertanggungjawabkan juga," kata Argo.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menjadi korban pengeroyokan setelah mengikuti kegiatan Kita Indonesia, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (04/12).
“Untuk menyelidiki kasus itu, aparat kepolisian akan memanggil pihak pelapor, Fayakhun Andriadi dan tiga terlapor yang diduga melakukan pengeroyokan yaitu SE, AH, dan NH. Begitu juga dengan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut,” kata Fayakhun.
Sejauh ini, aparat kepolisian belum bisa memastikan alasan korban dikeroyok karena kasusnya masih diselidiki. Sehingga belum bisa dipastikan apakah pengeroyokan itu terkait aksi 4 Desember 2016 atau bukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved