Dalam beberapa waktu mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar perkara penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polri menilai ada potensi kerawanan dalam proses persidangan tersebut. Polri menyiapkan langkah-langkah pengamanan.
"Kami dengar Kejaksaan Agung sudah menyerahkan (berkas) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi tinggal menunggu jadwal sidang, termasuk tempat persidangan," terang Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (05/12).
Tito mengatakan, ada potensi kerawanan dalam persidangan Ahok nanti. Menurutnya, persidangan tersebut berpotensi mengundang perhatian besar dari masyarakat.
"Karena potensi cukup rawan, Polri sudah menyusun langkah-langkah mengamankan persidangan. Karena ini akan menjadi magnet pengumpulan massa," ujar Tito.
Sekedar informasi, berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung memiliki 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan dari 30 saksi dan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Ahok diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penistaan agama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved