Mulai tanggal 1 Desember 2014, Jepang memberlakukan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertandang ke negeri sakura tersebut. Untuk bisa memanfaatkan fasilitas itu, WNI harus menggunakan visa ber-chip.
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Yasuaki Tanizaki mengemukakan hal itu usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (20/11).
"Iya. Paspor harus pakai chip. Memang saya tahu bahwa paspor chip di Indonesia masih sedikit. Tapi kebijakannya seperti itu. Jadi paspor yang pakai chip itu sebelum berangkat ke Jepang harus daftarkan diri ke kedutaan besar Jepang. Nah kalau sudah terdaftar bisa ke Jepang tanpa visa,” jelasnya.
Tanizaki menegaskan, fasilitas bebas visa adalah untuk visa kunjungan, sementara visa kerja akan berbeda prosedur dan fasilitasnya. “Tidak bermaksud untuk bekerja. Waktu yang diberikan masih 2 minggu. Kan tidak bisa untuk kerja," jelasnya.
Kunjungan WNI ke Jepang, diakui Tanizaki terus meningkat setiap tahun. Fasilitas bebas visa diharapkan bisa menambah tingkat kunjungan WNI ke Jepang.
“Iya tiap tahun meningkat terus. Ini salah satu tanda dari pemerintah Jepang pada Indonesia bahwa kami menyambut baik orang Indonesia ke jepang. Saya harap dengan dibebaskan visa kunjungan akan bertambah," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved