Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai melakukan pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Rapat Baleg ini diikuti dua koalisi di DPR yang telah berdamai yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
“Dalam waktu dekat Baleg akan merampungkan proses harmonisasi soal revisi UU MD3 dan Tata Tertib,” kata Wakil Ketua Baleg, Saan Mustofa, di gedung DPR, Kamis (20/11).
Menurut Saan, rencananya, siang ini, Baleg akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, untuk membahas harmonisasi itu. Apabila telah disetujuimaka proses revisi akan dilanjutkan di tingkat paripurna bersama pimpinan DPR.
"Nanti akan ada tahap II. Itu sudah menjadi kewenangan DPR. Nanti DPR akan menyurati pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan menteri untuk dibahas. Lalu masuk ke Bamus dan Bamus akan menyerahkan ke siapa, ke Baleg lagi atau bikin pansus," kata Saan.
Menurut Saan, baik KIH maupun KMP telah sepakat agar revisi UU MD3 dan Tata Tertib dapat selesai sebelum masa reses. Sehingga, pada Januari 2015 mendatang seluruh anggota sudah dapat bekerja berdasarkan dengan UU dan Tatib yang baru.
"Nanti akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama Tatib," kata Saan
© Copyright 2024, All Rights Reserved