Ketua Umum DPP Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan, kasus yang menimpa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto merupakan ancaman bagi profesi advokat.
"Memang ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat dari kasus ini sendiri," kata Otto kepada pers di Jakarta, Kamis (05/02).
Otto mengacu pada UU Advokat yang mengatur seorang pengacara tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan tugasnya di dalam maupun luar pengadilan. "Asalkan hal itu dilakukannya dengan itikad baik. Ini poinnya," tegas Otto.
Otto menyayangkan sikap polisi yang seperti terburu-buru menetapkan status tersangka atas BW terkait kasusnya saat masih menjadi advokat. Seharusnya, uajr dia, polisi bisa lebih dulu berkoordinasi dengan Peradi untuk meminta pertimbangan apakah perbuatan BW masuk kategori pidana atau tidak.
"Kami berpendapat bahwa yang ditentukan dalam UU itu harusnya ditentukan oleh dewan kehormatan profesi. Bukan dengan nilai yang menentukan itikad tersebut," ujar Otto.
Hari ini, BW datang ke Peradi untuk meminta perlindungan, terkait kasus yang menimpanya saat ia menjalankan profesi advokat. Kepada BW, Peradi menyarankan untuk menolak menjawab pertanyaan penyidik jika terkait kerahasiaan kliennya. Peradi, lanjut Otto juga akan menerjunkan anggota Dewan Departemen Profesi untuk membantu BW.
"Kemudian kita akan meminta konfirmasi dari Polri. Karena KPK, Peradi dan Polri merupakan penegak hukum," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved