Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak, tinggal menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Perppu tersebut sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.
Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohanna Yembise kepada pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (03/02).
"Perppu kebiri sudah dibuat dan sudah ada persetujuan Jaksa Agung, sudah masuk drafnya ke kami dan sudah kami telaah dan rangkum itu kembali dan sudah diserahkan ke atasan saya Menteri PMK serta keputusan terakhir di tingkat Menko," ujar Yohanna.
Yohanna mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi antar-kementerian sehingga kemudian muncul strategi perlindungan anak dan rencana aksi nasional perlindungan anak.
"Sudah kami launching beberapa hari yang lalu di Kementerian PMK, tinggal kami melaksanakan tugas ini bersama dengan mitra kami, termasuk Komnas PA," ujar dia.
Ditambahkannya, payung hukum yang lebih kuat diberikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak. "Banyak pro dan kontra yang masuk jadi kami masih memberikan kesempatan, silakan bertemu dengan Menteri Puan. Mengenai masalah kebiri ini silakan langsung ke Menteri PMK," ujarnya.
Yohanna juga setuju kekerasan dan kejahatan seksual pada anak digolongkan ke dalam extra ordinary crime setara dengan penyalahgunaan narkoba dan korupsi. Oleh karena itu, ke depan perlu diberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk dengan pengebirian kimiawi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved