Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran sesat dan pengikutnya dianggap telah keluar dari Islam.
“Yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam," ujar Ketua Umum MUI Pusat Maruf Amin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (03/02).
Dikatakan Maruf, eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar, tidak keluar dari agama Islam dan mengimbau mereka meninggalkan ajaran organisasi tersebut.
“Kepada para pengikut yang sekedar ikut-ikutan, terbawa saja, agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad tapi harus menjauh dari Gafatar itu," kata dia.
Maruf mengatakna, Gafatar terbukti telah mencampur ajaran 3 agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. Fatwa sesat dikeluarkan MUI setelah melakukan kajian menyeluruh terhadap Gafatar.
MUI melihat Gafatar sebagai metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq yaitu dari al-Qiyadah al-Islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar). Ahmad Mussadeq, menurut Maruf, merupakan figur guru spiritual anggota organisasi itu.
Mussadeq pada 2007 juga telah dianggap sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW lewat ajarannya al-Qiyadah al-Islamiyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved