Dalam sidang uji materi pasal 32 ayat (2) tentang UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/05) lalu, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan, adanya bukti rekaman upaya kriminalisasi baik kepada pimpinan maupun pegawai KPK. Sejumlah aktivis anti korupsi mendesak pimpinan KPK untuk mengungkapkan bukti rekaman itu dalam sidang uji materi selanjutnya.
"Dalam kesaksiannya, Novel menyebutkan ada rekaman yang menunjukkan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK," koordinator gerakan Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) Al-Ghifari Aqsa dalam jumpa pers di LBHI, Jakarta, Minggu (07/06).
Namun saat itu Novel tidak bisa menghadirkan bukti rekaman itu karena terikat kode etik. Novel, disebut Alghifari, menyatakan pengungkapan rekaman tersebut adalah wewenang Komisioner KPK.
"Kami meminta pimpinan KPK kooperatif dan membuka rekaman itu di muka persidangan dan juga kepada publik, untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat pegiat anti korupsi," ujar dia.
ia menambahkan, rekaman tersebut dapat menjadi bukti adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK non-aktif yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan penyidik KPK Novel Baswedan. Upaya kriminalisasi dan ancaman juga diterima pegawai struktural KPK.
Al-Ghifari mengatakan, pembukaan bukti rekaman bukan hal yang baru. "Hal ini bukan baru, karena pada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah di tahun 2009, rekaman pembicaraan terkait upaya kriminalisasi juga pernah dibuka di muka persidangan MK," ujar dia.
Aktivis YLBHI itu dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam beberapa LSM itu juga meminta MK untuk bersikap pro aktif meminta pimpinan KPK untuk menghadirkan rekaman tersebut.
"Rekaman di KPK punya nilai luar biasa untuk membuka seluruh tabir dan upaya pelemahan KPK. Apakah KPK berwenang untuk membuka rekaman tersebut, tentu MK berwenang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU MK diajukan oleh komisioner non aktif Bambang Widjojanto. Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya". Sidang lanjutan tersebut akan digelar hari ini, Senin (08/05).
© Copyright 2024, All Rights Reserved