Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mulai bersiap-siap menghadapi persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Sebuah tim telah dibentuk untuk menghadapi persidangan PK itu.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Mashyudi, Kamis (25/08) mengatakan tim Jaksa yang disiapkan oleh Kejari diketuai oleh Indra Hidayanto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang PK Antasari ini akan mulai digelar pada Selasa, 6 September 2011 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Antasari telah mengajukan PK atas kasusnya vonis pidana penjara 18 tahun yang diterimanya. Melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, Antasari mendaftarkan memori PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/08) lalu.
Total, ada 5 bukti baru (novum) yang terlampir dalam surat PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK). Dalam memori PK setebal 205 halaman tersebut, Antasari mengajukan alasan-alasan permohonan PK, antara lain foto-foto yang berjumlah 28 buah, yang dianggap tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di muka persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved