Upaya hukum luar biasa yang diajukan Martin Eric Stephens, salah seorang penyelundup narkoba asal Australia kandas. Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang dilakukan terpidana tersebut. Dengan demikian, Martin tetap mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.
Putusan PK tersebut diumumkan dalam situs resmi MA, Kamis (13/01). Perkara tersebut diputus oleh tiga Hakim Agung yaitu Komariah Emong Sapardjaja, Surya Jaya dan Djoko Sarwoko selaku ketua majelis hakim.
Ketiga hakim agung dalam putusan yang dibuat Kamis menolak PK yang bernomor registrasi 122 PK/PID.SUS/2010.
Dalam putusannya, hukuman atas Martin dikembalikan lagi ke putusan PN Denpasar yaitu hukuman hidup.
Sebagaiman diketahui, dalam berkas PK, Martin mengajukan novum (bukti baru) bahwa dia tidak terlibat sebagai pelaku penyelundupan heroin bersama anggota Bali Nine. Novum ini berdasarkan keterangan dari Australia Federal Police (AFP).
Peran Martin dalam upaya penyelundupan heorin dari Bali ke Australia oleh AFP dianggap kecil. Tidak ada petunjuk bahwa Martin sebagai pelaku atau mengetahui secara mendalam mengenai pemasukan yang dicurigai tersebut.
AFP pun tidak memiliki informasi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam penyelundupan sebelumnya. Berdasarkan novum tersebut, Martin berharap akan mendapatkan hukuman lebih ringan. Namun MA berpandangan lain. permohonan tersebut ditolak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved