Abu Haikal, 45, dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menganggap dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu aksi terorisme yang dilakukan Dulmatin alias Joko Pitono. Atas perbuatan itu, Haikal divonis 6 tahun penjara.
Demikian vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Muzaini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/01). Vonis tersebut lebih ringan dari permintaan Jaksa yang menuntut Haikal dengan 10 tahun penjara.
Dikatakan Hakim Abu Haikal alias Bhakti Rasna alias Ibnu Rasidin alias Abu Nadira alias Cholid alias Daon, telah menyembunyikan Dulmatin alias Djoko Pitono alias Yahya Ibrahim. Haikal juga menyembunyikan informasi tentang Dulmatin, dengan tidak pernah melaporkan ke kepolisian.
Dulmatin adalah buronan teroris nomor satu sebelum terbunuh pada 9 Maret 2010 di penyergapan ke rumah kontrakannya di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut Muzaini, Abu Haikal pernah menginap di rumah Fauzi Syarief yang berlokasi di Gang Asem, Jalan Setiabudi Nomor 15, Pamulang. Fauzi adalah mantri kesehatan di Puskesmas Karang Tengah, Tangerang.
"Menginap di rumah Fauzi lima kali sejak Januari 2010. Terakhir pada 8 Maret 2010. Dengan Dulmatin, Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, dan Heri Budiman alias Abu Musa," jelas Muzaini.
Haikal pun, disebutkan, pernah mengantar Dulmatin ke sebuah tempat pemandian di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, bertemu Agus Kasdianto alias Hasan alias Musa’af. Dulmatin ingin mengajak Agus, yang merupakan residivis kasus bom Cimanggis, Depok, pada 21 Maret 2004, menjadi peserta latihan militer di Gunung Jalin, Jantho, Aceh
Terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 13 ayat c Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas putusan ini baik terdakwa Abu Haikal maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved