Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang sangat diharapkan oleh berbagai kalangan di Indonesia ternyata tak bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Bahkan sampai akhir tahun 2005 ini pun perjanjian ekstradisi tersebut belum tentu ada. Permasalahan utama adalah terdapat masalah perbedaan pandangan hukum antara kedua negara.
Hal tersebut diungkap tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam keterangan bersama usai pertemuan bilateral di Istana Tampaksiring, Gianyar, Bali, Senin (3/10). Belum cairnya perbedaan pandangan hukum tak membuat kedua pempimpin negar itu kecil hati. Bahkan keduanya tampak gembira karena secara umum sudah dicapai banyak kemajuan dalam perjanjian ekstradisi tersebut.
"Kami telah mencapai banyak kemajuan dalam kerja sama menyangkut perjanjian ekstradisi. Beberapa pasal telah disepakati. Kita sudah lima kali bertemu dan negosiasi akan terus dilanjutkan ke depan. Kalau ada masalah yang sulit, kita sepakat mencari solusi terbaik," ungkap Yudhoyono.
Sementara itu, PM Lee mengakui ada perbedaan pandangan hukum antara Indonesia dan Singapura yang sulit dicarikan solusinya. "Masih ada isu-isu yang sulit untuk dicarikan solusinya karena adanya perbedaan pandangan hukum antara Indonesia dan Singapura," kata PM Singapura.
Selain itu, PM Lee juga lebih gamblang mengemukan permasalahan dalam perundingan perjanjian ekstradisi kedua negara bertetangga ini. PM Lee berpendapat bila perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapua terlaksana itu harus melakukan perubahan-perubahan dibidang hukum di kedua negara dan itu sulit dilakukan.
"Perbedaan itu membutuhkan perubahan-perubahan dalam bidang hukum baik oleh Indonesia maupun Singapura dan itu bukanlah hal yang mudah untuk dicarikan solusinya," jelas PM Lee realitis.
Dalam pertemuan informal tersebut, Presiden didampingi Menlu Hassan Wirajuda, Menhan Juwono Sudarsono, Menperin Andung Nitimihardja, Mendag Mari Pangestu, Seskab Sudi Silalahi, Menbudpar Jero Wacik, dan Menhub Hatta Radjasa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved