Permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim tunggal Ferdinandus, menyatakan, praperadilan pemohon gugur demi hukum karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Menyatakan praperadilan pemohon gugur demi hukum," kata hakim Ferdinandus dalam sidang yang berlangsung di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/011).
Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum. "Menerima eksepsi termohon (Kejati Jatim) seluruhnya," ujarnya.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sidang perdana sudah diagendakan pada 29 November 2016.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus pengalihan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Dalam kasus yang sama, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved