Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp4,7 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari Operasi Antik jajaran Polres, Polresta dan Polda Bali ini. Acara pemusnahan barang bukti ini digelar bertepatan dengan HUT ke-69 Bhayangkara.
"Ini pemusnahan barang bukti narkotika dalam Operasi Antik yang dilaksanakan sebelumnya. Dari barang bukti yang kami musnahkan sekitar Rp4,7 miliar dari seluruh yang sudah diputus oleh pengadilan yang merupakan bagian dari eksekusi Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Eksekutor, maka kita mendapatkan tugas untuk memusnahkan," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Rabu (01/07).
Ronny merinci barang bukti ini terdiri dari ganja seberat 5,194 gram. Sabu seberat 2.177,32 gram, kokain seberat 7,8 gram, hasis seberat 98,37 gram, MDVP seberat 62,18 gram dan MDMA seberat 306 gram. Total barang bukti bernilai Rp 4,7 miliar.
"Rekan-rekan (wartawan) juga bisa mengawasi apa yang tadi dimusnahkan, itu hanya sampel saja,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, kepolisian harus memusnahkan keseluruhan. Hasil pemusnahan tersebut akan dibuang ke tempat yang tidak bisa dijangkau. Tujuannya untuk menunjukkan bahwa barang bukti itu setelah dimusnahkan tidak bisa digunakan lagi, makanya barang bukti tidak dibakar tapi dicampur dengan zat kimia yang bisa menghancurkan.
Berdasarkan data dari barang bukti yang dimusnahkan ini dalam operasi yang dilakukan sejak 2014 hingga 2015. Dari barang bukti tersebut dinilai sudah berhasil menyelamatkan sekitar 15.245 generasi muda Indonesia.
Pemusnahaan yang dilakukan dengan alat blender ini dilaksanakan oleh Kapolda Bali dan wakilnya, Pangdam IX/ Udayana, Gubernur Bali, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai dan Majelis Umum Desa Pakraman (MUDP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved