Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis dan menyita barang bukti sabu sebanyak 2 kg. Kelima tersangka yakni C, B, T, J, dan H kini mendekam di penjara Dit Res Narkoba Polda Jabar.
Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas pada 5 Februari lalu, dimana saat itu petugas menangkap C di pintu Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Dari tangan C kita temukan sabu seberat satu kilogram,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jumat (18/02).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan C. Hasilnya diketahui jika barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari B di kawasan Daan Mogot, Jakarta.
Tim melakukan pneyelidikan dan berhasil menangkap B yang ternyata seorang kurir. Pada saat ditangkap, B tengah menyerahkan sabu seberat satu kilogram kepada T di kawasan Stadion Bandung, Jalan Kebon Kawung.
“T ditangkap beserta barang bukti. Dari penangkapan T, kita kembali menangkap J dan H di Subang,” kata Yusri.
Menurut Yusri, jika pelaku yang tertangkap sebanyak lima orang dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kg. Kini tim masih melakukan pengejaran terhadap bandar dan pelaku lainnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved