Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Gabon, Afrika. Selain mengamankan 26 TKI asal Bangorejo, polisi juga menangkap 3 calo PJTKI yang menjadi dalang tindak pidana itu.
Kepada pers, Sabtu (11/10), Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (09/10) dini hari. Para calon TKI ini diamankan dari sebuah mobil minibus jenis Isuzu Elf saat melintas di jalan raya Gunungsari. Menurut pengakuan para calon TKI itu, mereka akan diberangkatkan ke Gabon, Afrika.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap 3 calo PJTKI berinisial S, 39; dan H, 42 warga Desa Bangorej dan K, 53, warga Sampit, Kota Waringin, Kalimantan Tengah. H merupakan pemilik PT Cemerlang Sumberdaya Insani (CSI) yang digunakan untuk merekrut para calon TKI itu.
"3orang itu kami jerat dengan pasal 102 subpasal 103 Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,' kata Tri Bisono.
Tri menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Banyuwangi terkait kasus ini. Hasilnya, pengiriman TKI tersebut ilegal. 'Sebab, negara tujuan belum ada MoU dengan Indonesia,' ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, para calon TKI ilegal tersebut dijanjikan bekerja di kebun kelapa sawit dan tukang servis elektronik. Calon TKI itu harus mengeluarkan biaya Rp5 juta kepada para calo tersebut. Sementara itu, para calo mengaku baru mendapatkan imbalan setelah mereka diberangkatkan.
Tri menambahkan, para tersangka itu bukan kali pertama mengirimkan TKI ilegal. Sejauh ini mereka sudah enam kali mengirim TKI dengan jumlah TKI 128 orang. Sayangnya, pada pengiriman terakhir, perbuatan mereka diendus polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved