Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat orang sindikat pengedar narkotika jenis sabu di tiga tempat berbeda. Dua orang berinisial TP, 27 tahun dan ES 33 tahun ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari penangkapan TP dan ES akhirnya juga tertangkap DFA dan ET.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kami menangkap sindikat penjual narkoba ini. Pertama kami tangkap TP, kemudian yang bersangkutan mengaku sabu dipasok dari ES," kata Wapolres Polres Tangsel Komisaris Bachtiar Alponso, Selasa (10/05).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap dua orang yang masuk dalam kelompok tersebut, yakni seorang perempuan berinisial DFA, 39 tahun di Jalan Raya Puspitek.
Satu orang lainnya berinisial ET, 38 tahun ditangkap di Pondok Petir Bojongsari, Depok.Dari tangan ET polisi juga menyita dua paket daun ganja kering siap edar.
Menurut Alponso, berdasarkan dari pengakuan para tersangka, mereka berkoordinasi dengan napi dari Lapas Tangerang.
"Para tersangka menjual dengan modus baru, mereka memberikan kode seperti menjual baju dengan ukuran S, M, L, XL untuk mengukur besar kecilnya pesanan Sabu. Kami masih menyelidiki apakah benar sindikat ini dikoordinir dari dalam lapas," kata Alponso.
Untuk ukuran S atau paket hemat, para pelaku menjualnya dengan harga Rp200.000. Sedangkan ukuran M dijual seharga Rp400.000, ukuran L seharga Rp800.000, dan ukuran XL dijual dengan harga Rp1,4 juta.
Jumlah keseluruhan sabu yang diamankan dari empat tersangka seberat 79 gram. Sedangkan ganja seberat 8, 84 gram.
“Kami juga mengamankan satu timbangan elektrik, lima buah telpon genggam milik para tersangka, serta beberapa kantong plastik berukuran kecil," kata Alponso.
Menurut Alponso, empat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Undang- undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.A .
© Copyright 2024, All Rights Reserved