Pollycarpus Budihari Priyanto didakwa sebagai otak pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Domu P Sihite di PN Jakarta Pusat Selasa (9/8). Sihite yang juga Ketua JPU dalam dakwaanya bahkan menyatakan Munir dibunuh dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pengurus Kontras dan Direktur Eksekutif Imparsial.
Dalam surat dakwaanya, Sihite menyatakan aktivitas Munir yang selalu membela HAM telah sangat mengganggu atau menjadi halangan bagi terlaksananya program pemerintah, dimana hal itu tidak dapat diterima terdakwa. Untuk itu terdakwa merasa perlu harus menghentikan kegiatan Munir dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang untuk menghilangkan jiwa Munir.
Pollycarpus dalam menjalankan rencananya untuk menghilangkan jiwa Munir dituduh mulai melakukan pengawasan terhadap kegiatan Munir baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga dia mengetahui rencana Munir yang akan berangkat ke Belanda.
Setelah memeriksa tanggal keberangkatan Munir ke Belanda melalui telepon yang dijawab oleh istri Munir, Suciwati maka Pollycarpus yang berprofesi sebagai pilot PT Garuda Indonesia, pada 6 September 2004 meminta perubahan tugas penerbangan agar dia bisa bersama-sama dengan Munir berada dalam penerbangan GA-974, rute penerbangan Indonesia-Singapura.
Padahal sesuai jadwal tugasnya, Pollycarpus pada 5-9 September 2004 seharusnya berangkat ke Peking, China. Perubahan jadwal tugas Pollycarpus tersebut tertuang dalam nota perubahan nomor OFS/219/04 tertanggal 6 September 2004 yang dibuat oleh Rohainil Aini dengan alasan yang dikemukan terdakwa karena adanya tugas dari Ramelgia Anwar selaku Vice-President Corporate Security PT Garuda Indonesia.
Pada 6 September 2004 terdakwa berjumpa dengan Munir di bandara Soekarno-Hatta dan kemudian menawarkan tempat duduknya di kelas bisnis nomor tempat duduk 3K kepada Munir yang sudah memegang tiket dengan nomor kursi 40G di kelas ekonomi.
JPU dalam dakwaannya mengatakan terdakwa melakukan itu dengan maksud untuk mempermudah dalam melakukan rencananya untuk membunuh Munir karena di kelas bisnis hanya ada 18 tempat duduk. Beberapa saat setelah pesawat tinggal landas, pramugara Oedi Irianto melaksanakan tugasnya menyiapkan minuman penyambut kepada para penumpang yang duduk di kelas bisnis.
Pada saat Oedi menyiapkan minuman penyambut tersebut, terdakwa beranjak dari tempat duduknya dan berjalan menuju "pantry" dekat bar premium. Pollycarpus kemudian memasukan racun arsen ke dalam minuman orange juice karena terdakwa tahu jika Munir tidak minum alkohol sedangkan minuman sebagai minuman penyambut hanyalah orange juice dan wine.
Kemudian, pramugari Yeti Susmiarti mengambil dua gelas berisi wine dan dua gelas berisi orange juice dimana kedua gelas orange juice itu telah mengandung racun arsen dan diatur dalam nampan secara selang-seling, dua gelas di depan berisi wine dan orange juice berisi racun sedangkan dua gelas di belakang disusun dengan komposisi yang sama.
Selanjutnya Yeti menuju tempat duduk Munir untuk menyajikan minuman, setelah berada di depan Munir, Yeti menawarkan minuman pada warga negara Belanda, Lie Khie Ngian yang duduk di sebelah Munir yang kemudian mengambil wine.
Setelah itu Yeti menyajikan minuman kepada Munir yang lalu mengambil orange juice mengandung racun yang berada di barisan depan. Pollycarpus didakwa bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti yang disidangkan dalam berkas terpisah karena melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan jiwa Munir.
Pollycarpus dijerat pasal 340 KUHPidana jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati pada dakwaan pertama. Sedangkan pada dakwaan kedua diancam dengan pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana karena membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengubah jadwal penugasannya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut Munir yang transit di bandara Changi Singapura dan melanjutkan penerbangan ke Belanda pada 7 September 2004, merasa mulas 15 menit setelah pesawat lepas landas sebagai akibat mulai bereaksinya racun arsen pada tubuhnya yang mengakibat kematiannya. Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Cicut Sutiarso tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (16/8) dengan agenda pembacaan eksepsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved