Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus, Provinsi Lampung, Jumat (16/03) berhasil mengungkap penimbunan BBM ilegal. Petugas berhasil mengamankan 1.000 liter premium yang disimpan di dalam puluhan jerigen dan 5 drum dari rumah Zainudin, 45, warga Talanggening, Kotaagung, Tanggamus. Keberhasilan ini hasil penyelidikan Polres Tanggamus terhadap pembeli di beberapa SPBU yang menggunakan jerigan.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Bayu Aji penyergapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/03) sekitar pukul 13.00 WIB. "Keberhasilan ini terjadi ketika dilakukan operasi di beberapa SPBU menjelang kenaikan harga BBM," ungkap Bayu Aji.
Kata Bayu, dalam operasi tersebut pihaknya melihat sebuah mobil pick-up yang masuk ke SPBU milik Pemda Tanggamus. Ketika dipantau, ternyata mobil pick-up tersebut melakukan pengisian premium dengan menggunakan jerigen. Tak mau gegabah, masih menurut Bayu, petugas membuntuti mobil tersebut dan masuk ke pekarangan rumah seorang warga.
"Pada saat lakukan operasi pemantauan pembelian BBM, petugas melihat satu unit mobil pick-up masuk ke SPBU milik Pemerintah Daerah Tanggamus. Tidak lama mobil yang berisi jerigen melakukan pengisian premium setelah itu pergi menuju ke sebuah rumah warga. Pada saat digeledah terlihat puluhan jerigen dan drum yang sudah berisi premium berada di rumah Zainudin. Saat itu Zainudin tidak berada di rumah hanya seorang karyawannya Ro .23, bersama sopir mobil pick-up Je, 35, yang berhasil diamankan," ungkap Kapolres Tanggamus tersebut.
Selain itu, masih menurut AKBP Bayu Aji, pihaknya langsung memanggil manager SPBU Talanggening, Hastiar M. Husin, terkait pengisian premium dengan menggunakan jerigen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved