Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah menetapkan tersangka pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tersangka yang ditetapkan adalah salah satu pegawai MK. Namun polisi masih enggan menyebutkan namanya ke publik.
"Ya surat itu sudah dalam proses, tersangka sudah ada," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Irjen Pol Mathius Salempang kepada pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (30/06).
Matius enggan menyebutkan lebih rinci perihal tersangka tersebut. "Nggak usah tanya berapa, pokoknya ada (tersangka)," tegas Mathius.
Mathius menjelaskan, karena tempat kejadiannya pertama adalah MK maka penyidik Polri menelusuri terlebih dulu dari MK. Setelah dari MK selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik Polri akan menyentuh KPU. “KPU juga kami sentuh, dalam pengertian mencari tahu pemalsuan surat itu," imbuh Mathius.
Sebelumnya, pada Selasa (28/06), kepolisian memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK. Keempat saksi tersebut seluruhnya berasal dari MK. Kemudian pada Rabu (29/06), penyidik memanggil satu orang saksi yang diperkirakan tahu persis apa yang terjadi dalam kasus pemalsuan surat MK tersebut.
Selain memeriksa empat orang saksi dari MK tersebut, polisi juga memeriksa sejumlah bukti. Namun Matius tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja bukti-bukti yang dimaksud.
Sejak, Senin (27/06), Polisi juga telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah nama turut tersebut dalam kasus pemalsuan surat ini. Diantaranya, mantan panitera pengganti MK yang kini menjadi hakim di Jayapura, Mashuri Hasan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati dan mantan hakim MK Arsyad Sanusi. Dan Dewi Yasin Limpo, mantan calon anggota DPR dari Partai Hanura.
© Copyright 2024, All Rights Reserved