Polri menetapkan status tersangka terhadap 4 dari 5 orang yang ditangkap atas dugaan merekrut calon anggota ISIS di Indonesia. Mereka dijerat Undang-Undang Pemberatasan terorisme. Sedangkan, 1 orang lainnya dikembalikan ke keluarga.
Polri menetapkan status tersangka terhadap 4 dari 5 orang yang ditangkap atas dugaan merekrut calon anggota ISIS di Indonesia. Mereka dijerat Undang-Undang Pemberatasan terorisme. Sedangkan, 1 orang lainnya dikembalikan ke keluarga.
“Untuk yang 5 tertangkap awal pada waktu mulai merebaknya rekrutmen ISIS, diperiksa 7x24 jam, jadi hari ini disimpulkan 4 orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Satu orang dikembalikan kepada keluarganya,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Rikwanto kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/03).
Rikwanto, mengatakan mereka dijerat dengan Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pemberantasan pendanaan terorisme, dan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE dan makar.
Sebelumnya kelima orang ini ditangkap di 4 tempat berbeda. Koswara dan Furqon ditangkap di Bekasi, Amin Mude di Cibubur, Aprimul di Jakarta Selatan, dan Fachri di Tangerang Selatan.
Rikwanto mengatakan, polisi kini juga tengah mendalami siapa sumber dana perekrutan dan pemberangkatan WNI ke Suriah tersebut. Selain kelima orang ini, masih ada 3 terduga perekrut ISIS lainnya yang saat ini masih menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut ketiganya baru pulang dari Suriah dan sudah berhasil merekrut 18 orang di Malang untuk bergabung ke ISIS. Ketiganya kemarin ditangkap di Malang dan kini masih dalam proses pendalaman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved