Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki bersuara keras mengecam putusan praperadilan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Ia mengatakan, putusan itu berbahaya bagi pemberantasan korupsi.
“Pimpinan KPK berpendapat putusan prpaeradilan ini adalah upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Ruki kepada pers di kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Ruki menyoroti salah satu pertimbangan hakim tunggal Haswandi tentang penyelidikan kasus Hadi Poernomo. “Putusan praperadilan yang menyatakan tidak sah penyelidikan berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara di KPK yang ditangani penyidik non polri," ujar dia.
Sementara, sambung Ruki, ada banyak penyidik di lembaga di luar Polri, seperti di Kejaksaan, Bea Cukai, Kehutanan, dan OJK. Mereka juga menangani berbagai perkara.
Ruki menambahkan, dengan adanya putusan ini, maka perkara yang sudah ditangani penyidik non Polri juga terancam kepastian hukumnya. Ini mengacaukan kasus-kasus yang sudah memiliki vonis berkekuatan hukum tetap.
“Ada 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap (yang ditangani KPK) sejak 2004 jadi tidak sah padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkraht.”
Sementara Tim Biro Hukum KPK Yudi Kristiana mengatakan, kekalahan KPK dalam praperadilan ini menunjukkan ada upaya hukum secara sistematis untuk mendegradasi eksistensi dari KPK.
“Saya bertanya kepada masyarakat dan kepada pemerhati hukum di seluruh republik ini. Untuk apa KPK ada? Ada upaya hukum untuk mendegradasi KPK," ujar dia.
Setengah frustasi dan pesimis dengan kondisi ini, Yudi mengatakan, sebaiknya keberadaan KPK cukup sampai disini saja. “Jadi cukup sampai di sini saja! atau setidaknya moratorium KPK," ujarnya.
Yudi menambahkan, dengan dicabut penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK akan menjadi langkah pembuka terhadap semua tersangka kasus korupsi untuk mengajukan praperadilan. Apalagi, hakim menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik non Polri di KPK tidak sah. “Yang jelas eksistensi KPK perlu dipertanyakan lagi," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved