Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai akhir 2015. Pemerintah memandang perlu dilakukan persiapan secara terintegrasi dan komprehensif agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional. Terkait itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (14/0), Keppres Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations atau MEA, diteken SBY pada 1 September 2014 lalu. Komite Nasional ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas Komite Nasional adalah mengoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN); mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN;
mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional; dan mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional.
Komite Nasional diketuai Menko Perekonomian, didampingi 3 (tiga) wakil ketua, yaitu: Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, dan Ketua Umum KADIN. Adapun bertindak selaku Sekretaris adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia. Sementara anggotanya ada 47 orang, terdiri atas 17 menteri, ditambah Kepala BKPM, Kepala Badan Standardisasi Nasional, dan Kepala BPOM.
Selain itu masuk dalam daftar anggota Komite Nasional adalah Ketua Forum Gubernur se Sumatera; Ketua Forum Gubernur se Jawa; Ketua Forum Gubernur se Kalimantan; Ketua Forum Gubernur se Sulawesi; Ketua Forum Gubernur se Bali-Nusa Tenggara; dan e. Ketua Forum Gubernur se Papua-Kepulauan Maluku.
Sejumlah akademisi juga menjadi anggota Komite ini, yakni Rektor Universitas Indonesia; Rektor Universitas Hasanudin; Rektor Universitas Mulawarman; Rektor Universitas Pattimura; Rektor Universitas Andalas.
Ada pula Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, dan tokoh-tokoh secara pribadi yakni, Karen Agustiawan; Arif Yahya; Didik J. Rachbini; Chris Kanter; Soebronto Laras; Intan Katoppo; Shinta Widjaja Kamdani; Fahry Thaib; Hariyadi Sukamdani; Franky Widjaja; Wisnhu Wardhana; Umar Juoro; Emirsyah Sattar; dan Amir Sambodo.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional dapat melibatkan, bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Adapun untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah, yang susunan keanggotaannya, tugas dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menko Perekonomian.
Sementara untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Nasional dibentuk Sekretariat Komite Nasional, yang dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved