Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk segera menyelesaikan kasus yang terkait mantan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menilai ketiga kasus tersebut, terbengkalai.
Perintah itu disampaikan Jokowi saat bertemu Jaksa Agung dan Kapolri di Istana Negara, kemarin. “Seperti yang sudah dijelaskan, Presiden tegas meminta perkara ini harus segera selesai. Untuk AS dan BW, apakah nanti pendeponiran atau SKP2 (surat perintah penghentian penuntutan), itu nanti diserahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, sementara Bambang disangka menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Penetapan tersangka oleh Polri itu dilakukan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri Budi Gunawan. Status tersangka Budi kemudian dibatalkan oleh putusan praperadilan.
Sementara itu, Novel disangka menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kejaksaan bisa memilih opsi menarik berkas dakwaan. Jika kejaksaan memilih opsi lain, Presiden meminta langkah itu tidak melanggar kaidah hukum.
Kepada Presiden, kata Johan, Prasetyo meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait karena kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Perintah Presiden merupakan bukti komitmen pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya KPK," ujar Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved