Pemerintah merombak organisasi Lembaga Sensor Film (LSF). Perombakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014 tentang LSF yang merupakan pengganti dari PP Nomor 7 Tahun 1994. PP tersebut telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 Maret 2014.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (03/04), PP tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Materi pada PP No. 18/2004 ini merombak sejumlah subtansi dari PP sebelumnya.
Di antaranya, disebutkan bahwa LSF merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Selain itu, LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (yang membidangi urusan kebudayaan, red).
PP No. 18/2014 ini juga menegaskan, LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi. Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Dari sisi susunan organisasi, Pasal 5 UU PP No. 18/2014 memiliki kesamaan dengan Pasal 10 PP No. 7/1994, dimana disebutkan susunan organisasi LSF terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil ketua merangkap anggotal c. Anggota; dan d. Sekretaris bukan anggota.
Namun pada ayat selanjutnya terdapat perbedaan. Jika pada PP sebelumnya tidak dijelaskan posisi unsur sekretaris bukan anggota yang masuk dalam susunan organisasi LSF, dalam PP No 18/2014 disebutkan dengan tegas, Sekretaris merupakan pimpinan sekretariat LSF.
Selain itu, pada ayat selanjutnya disebutkan Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF, tidak ada ketentuan anggota dimaksud yang tidak memiliki jabatan di pemerintahan sebagaimana di PP sebelumnya.
Masih menyangkut organisasi, dalam PP No. 18/2014 ini disebutkan bahwa LSF beranggotakan 17 orang yang terdiri atas 12) orang dari unsur masyarakat dan 5 orang unsur pemerintahan.
Masa jabatan anggota LSF berlaku selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. “Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 itu.
Dalam PP baru ini ditegaskan mekanisme pengangkatan anggota LSF, di antaranya harus memenuhi syarat: sebagai Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 70 tahun.
PP No. 18/2014 ini juga menegaskan, calon anggota LSF diseleksi oleh panitia seleksi anggota LSF, yang berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang dibentuk dan ditetapkan oleh menteri. Panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 orang dan berjumlah gasal, dan bertanggung jawab kepada Menteri (Mendikbud).
Menurut PP ini, Menteri mengajukan 2 kali jumlah calon anggota LSF kepada Presiden, selanjutnya Presiden mengangkat 17 anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam PP No. 7/1994 tidak disebutkan secara jelas proses seleksi calon anggota LSF, juga prosedur sampai pengangkatannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved