Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat membantah keterlibatan mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sudjadnan membantah adanya aliran dana sebesar Rp440 juta ke Hassan seperti yang termaktub dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Saya tegaskan, sama sekali tidak pernah memerintahkan bagi-bagi uang atau apapun," ujar Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (03/04). Sudjadnan memastikan tidak ada aliran uang ke Hassan Wirajuda. “Pasti tidak ada,” tegas dia.
Seperti diketahui, nama Hassan Wirajuda, tertulis dalam dakwaan JPU terhadap Sujadnan. Hassan Wirajuda disebut menerima uang sebesar Rp440 juta dari hasil mengemplang dana pelaksanaan 12 kegiatan Pertemuan dan Sidang Internasional Departemen Luar Negeri (Deplu) pada 2004. Dalam kegiatan itu, Sudjadnan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, Sudjadnan memerintahkan Kabiro Keuangan Kemenlu, Warsita Eka, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana dan Fredy Sirait membuat kelengkapan dokumen pengadaan. Dibuat seolah-olah sesuai proses pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Dakwaan menyebut, dari kegiatan tersebut, terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil sebesar Rp12,744 miliar. Dari dana itu, Sudjadnan mendapat uang Rp300 juta, Hassan Wirayuda sebesar Rp440 juta dan beberapa pejabat Kemenlu dan pihak lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved