Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginginkan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesegera mungkin diimplementasikan. UU tersebut cerminan komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmansyah, seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Senin (10/03). “UU Desa diharapkan menjadi salah satu lompatan sejarah dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung.”
Dikemukakan, di samping mendorong perluasan kesejahteraan, UU Desa ini diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional.
Sesuai data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013, tercatat jumlah administrasi desa mencapai 72.944 dan administrasi kelurahan sebanyak 8.309, sehingga total desa-kelurahan saat ini sejumlah 81.253 desa-kelurahan.
Sebanyak kurang lebih 32 ribu desa di antaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus di mana sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia.
Dijelaskan Firmanzah, komitmen program pro-rakyat yang dijadikan basis pembangunan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada paling di bawah.
Ia menyatakan, komitmen ini juga sudah banyak dirasakan sepanjang periode 2004-2013 seperti misalnya PNPM, KUR, Bantuan Siswa Miskin, BOS, raskin, atau BPJS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved