Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2012 yang ditandatangani pada 13 Juni lalu, mengesahkan naskah kerjasama perdagangan antara Republik Indonesia (RI) degan Pemerintah Kerajaan Thailand. Kerjasama perdagangan kedua negara itu ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dengan Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Thailand, Kittirat Na-Ranong, di Bali, pada 11 September 2011 lalu.
Seperti dikutip dari laman Sekertariat Kabinet, naskah kerjasama yang berjudul “Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand” itu memuat 15 pasal, yang menyangkut ketentuan dasar, perlakuan yang sama, pembebesan dari perlakuan yang sama, perlindungan ha katas kekayaan intelektual, persinggahan barang, pengaturan pembeayaan, pembentukan komite perdagangan bersama, dan lain-lain.
Disebutkan dalam perjanjian itu, Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk meningkatkan, memperkuat, dan memfasilitasi perdagangan dan hal-hal yang terkait perdagangan antara kedua negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing, dan perjanjian internasional, serta prinsip-prinsip yang tercantum dalam Persetujuan Marrakesh Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Setiap pihak wajib saling memberikan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan Persetujuan WTO dalam segala hal yang berkaitan dengan bea kepabeanan, pungutan-pungutan, dan pajak-pajak lainnya, serta dalam penerapan ketentuan hukum terkait dengan pemeriksaan kepabeanan, persinggahan, penyimpanan dan pembuatan kembali, dan pajak-pajak internal dan cukai dari setiap jenis yang dikenakan secara langsung atas barang-barang impor,” bunyi Pasal 2 perjanjian tersebut.
Perjanjian kedua negara juga mewajibkan Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Thailand untuk memberikan fasilitas persinggahan barang dari masing-masing negara melalui wilayahnya. Selain itu, kedua negara sepakat meningkatkan dan memberikan fasilitas-fasilitas sebesar mungkin untuk meningkatkan volume perdagangan kedua negara.
Bebas Fiskal
Dalam hal pengenaan bea kepabeanan dan pungutan fiskal, perjanjian RI dan Thailand itu menyebutkan bahwa kedua pemerintahan membebaskan bea kepabeanan atau setiap pungutan fiskal lainnya pada barang-barang berikut ini:
(a) Barang-barang dan bahan-bahan yang digunakan sementara dalam pekan raja dan pameran perdagangan yang ditujukan untuk dijual; dan
(b) Contoh-contoh barang dagangan yang hanya dapat digunakan untuk maksud tersebut dan tidak bernilai komersial.
Disebutkan juga, behwa semua pembayaran dan jasa antara kedua negara wajib dilakukan dalam mata uang yang dapat dipertukarkan secara bebas, sesuai dengan peraturan nilai tukar mata uang asing yang berlaku di masing-masing negara. Mata uang itu merupakan mata uang yang diperdagangkan secara luas di pasar nilai tukar mata uang asing internasional dan secara luas digunakan dalam transaksi internasional (Pasal 8).
Keuntungan Indonesia
Sebagai pihak dalam persetujuan tersebut, Indonesia dapat mengambil manfaat sebagai berikut:
1. Meningkatnya volume dan nilai perdagangan dengan memanfaatkan pembebeasan tariff bea masuk, pertemuan bisnis, misi perdagangan, pekan raya dan pameran perdagangan, dan diskusi-dskusi mengenai isu-isu yang terkait dengan fasilitasi perdagangan;
2. Adanya peluang untuk mengatasi permasalahan hambatan akses pasar melalui pertukaran informasi dan promosi, dan pemberantasan segala bentuk perdagangan illegal;
3. Adanya peluang untuk memaksimalkan kerjasama di berbagai bidang, seperti pariwisata, energi, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Namun demikian juga ada konsekuensi yang harus ditanggung dari pihak Indonesia, di antaranya: adanya kewajiban untuk memberikan fasilitas yang sama sebagaimana diperoleh Indonesia dalam hal pembebasan tariff bea masuk, penghapusan hambatan akses pasar dan pemberantasan segala bentuk perdagangan illegal; adanya kewajiban untuk menyediakan informasi terkait perdagangan dan memfasilitasi arus perdagangan; dan meningkatnya persaingan para pelaku saha Indonesia dalam menghadapi persaingan dengan pelaku usaha Thailand.
© Copyright 2024, All Rights Reserved