Buronan proyek pembangunan jalan raya di Simalungun, Sumut, yang merugikan keuangan negara Rp5,6 miliar, Kardius, ditangkap Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Minggu (24/06), di kamar 827 Hotel Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur.
Kardius menjabat sebagai Direktur PT Kurnia Putra Mulia, rekanan pembangunan jalan tersebut.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang di Jakarta, Minggu, membenarkan penangkapan yang dilakukan satgas. Dalam proses penangkapan itu, tidak ada perlawanan yang berarti dari buronan tersebut.
“Pada pukul 18.45 WIB di kamar 827 Hotel Tunjungan yang bersangkutan berhasil diamankan," kata Edwin.
Edwin menjelaskan, tersangka yang beralamat di Jalan Sei Mencirim Nomor 75, Kelurahan Babura, Kacamatan Medan Baru itu, tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2011.
Kasus itu terjadi saat adanya proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun senilai Rp14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp5,6 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved