Aturan kepemilikan saham mayoritas perbankan saat ini sedang digodok oleh Bank Indonesia. Ditargetkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai hal ini dikeluarkan akhir Juli 2012.
"Sebetulnya aturan ini sudah kami setujui dan sudah diputus di dewan gubernur. Tinggal kalimat persisnya seperti apa. Mudah-mudahan akhir Juli sudah bisa dioperasikan, termasuk aturan-aturan pelaksanaannya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Bogor, Minggu (24/06).
Halim menjelaskan, dalam aturan itu nantinya akan disebutkan bahwa bank boleh mengajukan kepemilikan saham di atas 40% asalkan pemilik bank setuju membeli surat utang yang bentuknya ekuitas atau disebut bail in.
Menurut Halim, inti aturan baru ini adalah untuk menghindari uang publik. Tujannya untuk membantu penyelamatan bank tersebut. “Itu alasan si calon pemilik harus bersedia membeli surat utang yang bisa dikonversi menjadi saham," kata Halim.
Kepala Grup Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis mengatakan, terkait konsep bail in pembelian surat berharga dalam bentuk ekuitas diperhitungkan sebagai perhitungan bank tersebut kala membutuhkan penguatan permodalan.
"Apakah ekuitas itu dipertimbangkan sebagai tier 1 atau tier 2 tergantung pada kondisi,” kata Irwan.
Namun, lanjut Irwan, paling tidak, bank sebagai investor selain harus membeli sesuai dengan jumlah akuisisi modal yang dibutuhkan untuk mengambil suatu bank, juga harus menyiapkan dana untuk membeli surat berharga yang kapan saja bisa dikonversi sebagai modal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved