Kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang ditetapkan di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini dinilai gegabah dan merugikan kedaulatan negara.
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai bahwa dampak dari kebijakan ini harus dikoreksi secara hukum.
Azhari menekankan, kebijakan PSN ini adalah pintu masuk bagi neo-imperialisme yang mengancam kekuatan rakyat Indonesia.
"Kebijakan yang 'ugal-ugalan' tersebut wajib diusut secara hukum demi menjaga marwah pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya.
Ia merujuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan di laut pesisir Tangerang yang melibatkan negara.
"Terbitnya HGB (Hak Guna Bangunan) di laut pesisir Tangerang merupakan bukti nyata keterlibatan negara melawan kodrat negara kepulauan yang berdaulat. Pembiaran hingga munculnya sertifikat pesisir laut untuk reklamasi PSN adalah tindakan melawan hukum," ujar Azhari, dikutip Selasa (21/1/2025).
Ia menilai tindakan ini mencederai kedaulatan negara, apalagi ada sejumlah pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.
"Nama-nama elite negeri seperti Joko Widodo, Sakti Wahyu Trenggono dan pejabat ATR/BPN, pejabat daerah di Banten, maupun politisi parasit di partai penguasa harus dihukum sebagai bentuk supremasi hukum jika memang mereka terbukti ikut andil dalam terbitkan HGB di laut Tangerang," ujarnya menegaskan.
Noor Azhari juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang menjual tanah dan air negara demi kepentingan pribadi.
"Mereka yang abai terhadap keberlanjutan generasi penerus bangsa serta merusak ekosistem dan biodiversitas lingkungan yang sangat mahal dan tak ternilai," pungkasnya.
© Copyright 2025, All Rights Reserved