Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. PT Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Dhana, 7 tahun penjara.
Terbitnya putusan banding tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi. “Selain pemidanaan, Hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah dan harta benda Dhana untuk dirampas negara," ujar Masyhudi, dalam situs resmi Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/04).
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 18 April lalu. Kata Masyhudi, putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menjadi modal banding. Jaksa menuntut Dhana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sekedar catatan, pada 26 Juni 2012 lalu, Pengadilan Tindak Pidana korupsi memvonis Dhana dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved