Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan para pedagang Pasar Benhil terhadap PD Pasar Jaya atas kebijakan pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Majelis hakim membatalkan semua permohonan dan juga eksepsi (pembelaan) dari PD Pasar Jaya selaku tergugat.
“Mengadili dalam penangguhan, 1 mengabulkan penangguhan penggugat, memerintahkan tergugat untuk penundaan pelaksanaan, menolak eksepsi tergugat seluruhnya," terang Ketua Majelis Hakim, Husban, saat membacakan putusan, di PTUN, Jakarta, Selasa (01/04).
Dalam pokok perkara, poin pertama majelis hakim mengabulkan perkara dari tergugat seluruhnya. Pada poin kedua, hakim juga menyatakan batal surat keputusan PD Pasar Jaya.
Sementara poin ketiga, hakim mewajibkan tergugat mencabut keputusan PTUN oleh PD Pasar Jaya. Poin terakhir, hakim membebankan tergugat untuk biaya perkara Rp191.000.
Majelis hakim mengabulkan gugatan dari penggugat karena pertimbangan bahwa sosialisasi pengosongan yang dilakukan terhadap para pedagang Pasar Benhil tidak mewakili 60 persen suara pedagang.
PD Pasar Jaya digugat oleh para pedagang dengan objek sengketa Surat PD Pasar Jaya Nomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang Pengosongan Tempat Usaha Pertokoan Kavling 36, Bendungan Hilir, Jakarta.
Atas putusan itu, Koordinator para pedagang Pasar Benhil, Walman Arwan mengapresiasi majelis hakim. “Kita sangat berterima kasih karena sangat adil. Jadi keputusan PD Pasar Jaya semena-mena,” ujar Walman.
Ia menyatakan, para pedagang melayangkan gugatan karena PD Pasar Jaya melakukan pengusiran dengan alasan peremajaan pasar. Menurutnya, para pedagang merasa dirugikan oleh PD Pasar Jaya karena rencana peremajaan tidak melalui sosialisasi. Hal ini menurutnya sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009.
"Seharusnya setiap rencana perencanaan pasar atau renovasi baru, disosialisasikan dulu, harga berapa, tempat penampungan sementara di mana, atau bagaimana. Tapi ini enggak sama sekali, dan kita gugat," ujar Walman, yang juga pedagan di Pasar Benhil itu.
Mereka menilai, PD Pasar Jaya justru akan membangun semacam kondominium di atas tempat usaha mereka berdiri. PD Pasar Jaya juga disebut sudah membuat perjanjian dengan pihak ke tiga. “Katanya mau dibikin 41 lantai, kondominiumlah, jadi tidak ada untuk pasar," ujar Walman.
Terdapat 17 pedagang yang melakukan gugatan, dari total 41 pedagang. “Seluruh gugatan penggugat dikabulkan oleh majelis hakim. Eksepsi dari tergugat juga ditolak," ujarnya.
Sementara untuk permohonan penundaan pada surat keputusan pengosongan, menurutnya akan berlaku sampa memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA).
© Copyright 2024, All Rights Reserved