Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 7 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Jaksa meyakini terdakwa bersalah menerima suap sebesar Rp4,5 miliar, dalam tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (06/11).
Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 sebagai mana dakwaan pertama .
Disamping hukuman paksa badan, Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, terdakwa sebagai kepala daerah telah terbukti dan mengakui bersalah melanggar hukum melakukan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Perbuatan terdakwa, nyata dan sadar dilakukan serta sudah mengetahui bertentangan dengan hukum sebagai penyelenggara negara.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Rachmat ini telah mencederai pemerintahan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga tidak memberikan contoh yang baik buat masyarakat.
Sedqngkan, hal yang meringankan, terdakwa mengakui telah menerima suap, belum pernah dihukum dan selama 2 periode menjadi Bupati Bogor telah menerima beberapa penghargaan.
Sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu mempersilakan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pledoi pada agenda sidang pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved