Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diminta untuk menaati keputusan pemerintah pusat yang menghentikan reklamasi Pulau G. Sebab, kewenangan pemberian izin reklamasi Pulau G berada di tangan pemerintah pusat.
Demikian saran yang disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra melalui kepada pers di Jakarta, Jumat (01/07). "Jadi soal reklamasi sudah jelas dan ditelaah kalau itu kewenangan pemerintah pusat, kecuali yang sudah terjadi sebelumnya. Khusus yang terjadi sebelum tahun 2015, itu memang izin kewenangan dari pemerintah daerah," ujar dia.
Secara khusus, ujar bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu, kewenangan terkait perizinan Pulau G bukan pada Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, Teluk Jakarta sudah merupakan bagian dari kawasan strategis nasional. “Jadi kalau pemerintah pusat memutuskan menghentikan proyek itu, memang sudah kewenangannya," kata Yusril.
Yusril menilai tak perlu ada perdebatan soal kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait hal itu. Sebab, ujar dia, kewenangan terkait izin reklamasi, khususnya reklamasi Pulau G berada di pemerintah pusat.
Akan tetapi, jika pemprov DKI merasa tetap memiliki kewenangan, maka Yusril menyarankan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril menilai, penyelesaian secara hukum merupakan cara yang adil dan bermartabat. “Saya kira Gubernur DKI harus melakukan itu (mengugat) kalau merasa benar. Diajukan sengeketa kewenangan ke MK," ujar Yusril.
Seperti diberitakan, penghentian reklamasi Pulau G diputuskan dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Kemaritiman, Kamis (30/06) kemarin.
Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G tersebut dibatalkan karena banyak pelanggaran berat. Salah satunya, pembangunan pulau reklamasi tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Izin reklamasi Pulau G ini dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra anak usaha PT Agung Podomoro Land.
© Copyright 2024, All Rights Reserved