Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah pemberlakukan e-KTP seumur hidup.
Pengesahan UU tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11). Hadir mewakili pemerintah dalam paripurna itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," terang Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo membacakan poin-poin UU tentang Administrasi Kependudukan.
Dijelaskannya, e-KTP yang memiliki chip di dalamnya itu penting diatur dalam Undang-undang karena terkait identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana kabupaten/kota.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu salah satu manfaatnya adalah untuk menghemat anggaran yang sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun.
"Kalau kita berlakukan sistem yang lama satu KTP sekitar Rp16 ribu. Kalau 5 tahun diganti, penduduk Indonesia kan ini naik terus. Setiap tahun pertumbuhannya 4 juta orang," ujar Gamawan usai rapat paripurna.
"Orang yang berulang tahun 17 tahun dan menikah itu kan berhak mendapatkan KTP, kita asumsikan setahun 4 juta. Berarti 194 kali Rp16 ribu. Nah karena itu ada Rp4 triliun per 5 tahun yang bisa kita hemat," imbuhnya.
Mendagri menyatakan, dengan pemberlakuan seumur hidup maka tidak perlu lagi masyarakat mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, kecuali jika ada perubahan status yang dibutuhkan. "Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status itu boleh. Saya pindah domisili ke Yogya misalnya. Saya tinggal di Jakarta terus saya pensiunnya di Yogya, saya mau KTP Yogya. Nah hanya itu perubahan-perubahan yang dilayani. Jika tidak ada, KTP akan berlaku seumur hidup," tandas Gamawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved