Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo kembali dipanggil Komisi III DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (02/02) lalu. Namun, untuk kedua kalinya, agenda tersebut tidak terlaksana karena Ridho kembali tidak hadir dengan alasan yang belum jelas.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi Ill DPR RI, Risa Mariska dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memberikan penjelasannya kepada politikindonesia.com di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (10/02).
Perempuan kelahiran Jakarta 9 Desember 1979 ini mengungkapkan subtansi pemanggilan Ridho. Berikut hasil wawancara!
Apa subtansi pemanggilan Gubernur Lampung pada tanggal 30 November lalu?
Memang pada waktu itu kami mengagendakan RDP dengan Gubernur Lampung, tapi kami tunda karena sidang paripurna penetapan Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang baru.
Selain itu, ketua Komisi III DPR dan sebagian anggota sedang tugas ke Kalimantan Selatan. Kami akan tetap melakukan RDP, namun penundaan tersebut kami belum jadwalkan lagi.
Apakah subtansi dari pemanggilan itu mengenai laporan dari seorang perempuan berinisial SM dan kuasa hukumnya ke Komisi III DPR?
Pokoknya RDP dengan Gubernur Lampung. Memang ada pengaduan dari SM, tapi itu masalah pribadi. Kami juga belum mengetahui masalah pribadi yang bagaimana. Makanya, RDP itu digelar untuk meminta penjelasan dari yang bersangkutan, sekaligus mendengarkan keterangan dari kantor pengacara DSA and Partners.
Komisi Ill DPR kembali memanggil Ridho pada Kamis (02/02) lalu. Apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemanggilan yang pertama?
Ya. Pemanggilan tersebut masih ada kaitannya dengan pemanggilan pertama. Karena pemanggilan pertama memang sengaja kami tunda dengan alasan di atas.
Ridho kembali tidak hadir. Apa alasan yang diterima komisi III DPR?
Alasan mengapa dia tidak hadir, saya belum mengetahui secara pasti. Namun pada pemanggilan pertama, dia memutuskan untuk tidak menghadiri RDP di Komisi III DPR Jakarta karena tidak menerima undangan rapat dari Komisi lll.
Apakah Komisi III DPR punya rencana untuk kembali memanggil Gubernur Lampung tersebut? Kapan?
Kami belum menjadwalkan untuk menggelar RDP selanjutnya.
Apa langkah yang akan dilakukan Komisi III DPR karena agenda RDP belum terwujud sejak akhir tahun lalu?
Kami akan segera kembali mengagendakan RDP dengan Pak Ridho. Apabila Pak Ridho tidak hadir lagi pada agenda RDP selanjutnya, kami belum memutuskan langkah apa yang akan kami lakukan. Nantilah.
Tapi tak menutup kemungkinan kami di Komisi lll akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Pak Ridho. Karena sudah 3 kali tak hadir. Tapi kami berharap pada agenda yang kami jadwalkan Pak Ridho bisa hadir dan bisa memberikan klarifikasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved