Pada Jumat, 2 Desember besok, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI berencana kembali menggelar Aksi Bela Islam jilid III. Aksi kali ini menyuarakan tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama segera ditahan.
Banyak pihak menilai, Aksi Bela Islam Jilid III tersebut sudah tidak relevan. Pasalnya, pasca aksi besar-besaran 4 November lalu, tuntutan para demontran agar proses hukum kasus penistaan agama itu dipercepat, telah dipenuhi. Proses hukum kasus penistaan agama tersebut, kini tengah berjalan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Risa Mariska termasuk yang menyayangkan, aksi turun ke jalan kembali dilakukan. Ia menilai tuntutan sejumlah Ormas Islam agar Ahok ditahan, kurang relevan.
"Polisi yang berhak menentukan, apakah Ahok layak untuk dilakukan penahanan atau tidak. Sebab, sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengatur beberapa hal yang mensyaratkan seseorang untuk dapat dilakukan penahanan, seperti tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata anggota Fraksi Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDIP) ini kepada politikindonesia.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11).
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengatakan, Ahok merupakan calon gubernur yang sedang menjalani tahapan pemilu. Ia punya kewajiban untuk melalui setiap tahapan dan mekanisme pemilu.
Ahok tidak akan melarikan diri karena terikat dengan undang undang pemilu.
"Dalam kasus ini kami belum melihat urgensinya untuk dilakukan penahanan terhadap Ahok," ujar Risa.
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran, Jakarta, 9 Desember 1979 ini mengungkapkan pendapatnya tentang aksi 2 Desember, isu makar yang muncul serta langkah polisi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan. Berikut wawancaranya.
Anda menilai Aksi Bela Islam lanjutan pasca penetapan Ahok sebagai tersangka, sudah tidak relevan. Apa alasannya?
Kita ini negara hukum, masyarakat pun harus menghormati hukum. Terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, biarkan penegak hukum (kepolisian) yang menyelesaikannya. Masyarakat boleh saja menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa dan demontrasi. Namun demikian, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus tetap ditegakkan.
Aksi bela Islam jilid III itu menuntut agar polisi menahan Ahok, menurut Anda?
Saya menilai belum perlu dilakukan penahanan terhadap Ahok. Hal itu mengingat ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, tersangka dapat ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kami yakin Ahok tidak akan melarikan diri. Ia adalah calon petahana yang tengah mengikuti pilkada dan terikat oleh UU Pemilu. Sebagai calon, Ahok punya kewajiban untuk melalui setiap tahapan dan mekanisme pemilu.
Disamping itu, Ahok juga menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dengan pihak kepolisian bahkan sejak kasus ini masih tahap penyelidikan.
Jadi dalam kasus ini, kami tidak melihat urgensi perlunya dilakukan penahanan terhadap Ahok.
Ada kekhawatiran tentang agenda terselubung berupa makar pada aksi 2 Desember, pandangan anda?
Isu makar yang disampaikan oleh Kapolri tersebut, bisa menjadikan munculnya rasa tidak aman di masyarakat. Isu tersebut memang harus direspon dengan cepat oleh pihak berwajib.
Tindakan Kapolri mengeluarkan Maklumat, sebagai salah satu langkah antisipasi. Sehingga jika ada anasir yang menganggu ketertiban, bisa segera dicegah dan ditindak agar tidak muncul keresahan di publik.
Salah satu tugas kepolisian adalah menjaga rasa aman dan ketertiban di masyarakat. Jadi Polri harus melakukan deteksi dini dan mencegah potensi-potensi pelanggaran hukum.
Polri mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi aksi 2 Desember?
Maklumat yang dikeluarkan Kapolri, saya rasa sah-sah saja. Hal itu wajar. Maklumat itu sebagai bentuk antisipasi untuk merespon jika dalam aksi tersebut tidak sesuai dengan tujuannya. Sehingga bisa untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Poin-poin yang ada dalam Maklumat tersebut juga hanya bersifat antisipasi. Polisi tetap mengakomodir kegiatan atau aksi yang akan dilakukan pada tanggal 2 Desember nanti.
Jadi, jangan ada anggapan kalau Maklumat itu berarti pihak Kepolisian mencurigai Aksi Bela Islam III itu gerakan makar, sebagaimana dinyatakan dalam point terakhir Maklumat.
Tetapi, Maklumat itu harus dipandang sebagai bentuk pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlukah, sampai maklumat itu disebar menggunakan helikopter?
Kita semua harus memberikan apresiasi karena semangat Kapolda agar maklumat tersebut sampai ke warga. Kita harus lihat semangatnya. Kalau semangatnya menyampaikan informasi untuk mengingatkan agar menyampaikan informasi dengan cara-cara yang bermartabat, tentu kami dukung sepenuhnya.
Apalagi kalau semangat tersebut harus dibarengi dengan cara komunikasi yang baik. Justru yang kami takutkan adalah adanya kemungkinan masyarakat menganggap negara dalam keadaan genting. Hal ini pun kembali menjadi persepsi yang berbeda, apakah negara sebegitu gentingnya. Apa sedemikan menakutkannya. Padahal pesan dan semangatnya bukan itu.
Terkait dengan status Ahok sebagai tersangka, bagaiman nasib pencalonannya sebagai calon gubernur?
Penetapan Ahok sebagai tersangka dilakukan melalui proses hukum. Itu harus dihormati semua pihak. Kami pun (PDIP) menghormati hal itu sebagai proses hukum yang berlaku dan tengah berjalan. Sejak awal Ahok sudah menyatakan kesiapannya apabila nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta, tidak berubah. Apalagi, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak menggugurkan haknya sebagai calon gubernur DKI.
PDIP sebagai partai pendukung pasangan calon gubernur DKI Ahok-Djarot akan tetap menjalankan tahapan pilgub DKI sesuai dengan Undang Undang dan peraturan KPU.
Untuk itu, kami juga berharap agar jangan lagi ada penolakan atau upaya menghalang-halangi kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kami. Biarkan proses hukum berjalan, dan demokrasi juga berjalan dengan baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved