Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berencana menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai saksi meringankannya dalam kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno.
“Kami akan mengajukan dua saksi itu, tapi nanti kami akan komunikasikan kapan mereka bisa dihadirkan ke Polda Jabar. Itu harus menyesuaikan waktunya antara saksi ahli dan penyidiknya,” ujar penasehat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan, Senin (20/02).
Sugito mengatakan, pihaknya mengajukan kedua tokoh tersebut sebagai ahli karena keduanya adalah ahli hukum tata negara. Keduanya paham tentang sejarah Pancasila dan elementasi dari Pancasila.
Sugito berharap Yusril dan Mahfud MD dapat dihadirkan ke depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada pekan depan. Namun, kepastiannya masih menunggu koordinasi penyidik terkait waktu untuk bisa meminta keterangan Yusril dan Mahfud MD.
“Tergantung kebutuhan dan penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan. Mungkin minggu depan akan kami upayakan,” kata Sugito.
Rizieq menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dikenakan pasal 154a KUHpidana dan pasal 320 KUHpidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved