Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Kakak kandung Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Keduanya kan bersaksi di kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dkk, tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu siang (6/3/2024).
Kedua saksi yang bakal dihadirkan di ruang sidang, yakni Juliari Peter Batubara dan Rudy Tanoe.
Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero bersama-sama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, dan April Churniawan selaku Vice President Operaton and Support PT BGR, serta Ivo Wongkaren, Robi Ramdani, dan Richard Cahyanto sejak Juni 2020-11 Januari 2021 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Mereka telah memperkaya April Churniawan sebesar Rp2.939.748.500 (Rp2,9 miliar), Ivo Wongkaren sebesar Rp121.804.307.120 (Rp121,8 miliar), dan Richard Cahyanto sebesar Rp2,4 miliar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp127.144.055.620 (Rp127,1 miliar).
Yakni, terkait pekerjaan konsultasi pendamping penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat tahun 2020 pada PT BGR.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved