Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu turun tangan memberi penjelasan kepada DPR terkait pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Alasan pembatalan pelantikan dinilai sudah jelas dan hanya perlu disampaikan secara formal oleh menteri terkait pada pimpinan DPR. Penjelasan soal calon kapolri cukup Setya Novanto (Ketua DPR) dan menteri," kata Ruhut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/03).
Menurut Ruhut, penjelasan dari pemerintah cukup diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Hukum dan HAM; dan Menteri Sekretaris Negara. Adapun dari DPR cukup diwakili oleh Ketua DPR Setya Novanto didampingi pimpinan lain di DPR. "Itu sudah cukup, sifatnya rapat konsultasi."
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, mengatakan, ada keinginan dari sejumlah fraksi di DPR agar Presiden Jokowi memberikan penjelasan langsung mengenai alasan pembatalan pelantikan Budi.
Trimedya menganggap Presiden tidak perlu memberi penjelasan jika menteri terkait berhasil memberikan penjelasan yang memuaskan DPR. "Kami tunggu mekanismenya. Kalau penjelasan dari Menkopolhukan jelas, ya tidak ada masalah."
Sebelumnya, Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kapolri. Surat penunjukan Badrodin telah disampaikan kepada DPR.
Namun, DPR berencana mengembalikan surat penunjukan Badrodin sebagai kapolri. DPR meminta pemerintah memberi penjelasan mengenai pembatalan pelantikan Budi Gunawan yang telah menyelesaikan proses politik dan disetujui parlemen menjadi Kapolri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved