Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Taufiequrachman Ruki, menyebut ada sejumlah hal dalam Undang-undang KPK yang mendesak untuk segera direvisi. Salah satunya yakni KPK perlu memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," kata Ruki kepada pers, Selasa (16/06).
Tidak hanya itu, kata Ruki, ada beberapa hal lain yang menurut Ruki harus segera direvisi, di antaranya adalah pemberian kewenangan kepada KPK untuk bisa mengangkat penyidik sendiri, di luar penyidik yang berasal dari Polri dan kejaksaan.
Ruki juga menilai peran, fungsi, status dan struktur penasehat KPK harus ditingkatkan. Penasihat KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasihati dan memberi saran kepada pimpinan KPK.
Ruki menyarankan perlunya peraturan yang memperbolehkan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan. "Pemeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkas Ruki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved