Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Wakilnya Eki Setyanto memberi keterangan berbeda terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan terdakwa Susi Tur Andayani.
Di satu sisi, Rycko membantah pernah memberikan bungkusan plastik hitam yang disebut Eki diduga berisi uang. Namun Eki mengakui pernah datang ke kediaman Rycko di Simprug, Jakarta Selatan.
"Ada jawaban saudara di sini, di akhir pertemuan di Simprug, Rycko memberi bungkusan plastik hitam yang menurut saya berisi uang kepada Sugiarto. Keterangan saudara Rycko beri bungkusan warna hitam benar?" kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/04).
Eki dalam persidangan mengaku tak memastikan isi bungkusan. Bungkusan ini dibawa Sugiarto ke Hotel Redtop. Soal kedatangan Eki bersama Sugiarto juga bungkusan diduga uang, langsung dibantah Rycko yang duduk di sebelah kiri Eki. "Tidak pernah," ujar Rycko membantah.
Rycko juga membantah bila Eki dan Sugiarto yang ikut membantu pemenangan Pilkada tahun 2010 datang ke kediamannya. "Tidak pernah!" bantah Rycko.
Jaksa KPK Eddy Hartoyo mengingatkan Rycko tentang pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dapat dikenakan pidana. "Saudara sudah disumpah. Ingat bahwa keterangan tak benar dapat dipidana," kata jaksa.
Rycko mengaku tidak menyetor uang karena yakin gugatan yang diajukan para lawannya di Pilkada akan ditolak di MK.
Rycko mengatakan, sejak awal Pilkada saya mempunyai keyakinan kuat karena membawa bukti, dan mendapat dukungan penuh Demokrat termasuk PDIP.
“Kami menang dengan selisih suara sekitar 8%. Kami tak perlu kasak kusuk ke MK," pungkas Rycko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved