Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Budi Supriyanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (22/01). Sakit, alasan politisi Partai Golkar itu tak penuhi panggilan.
"Stafnya yang datang menyampaikan surat bahwa dia sakit dan tidak bisa hadir," terang Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada pers, di Jakarta, Jumat (22/01).
Sejatinya, Budi akan dimintai keterangan sebagai saksi saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyeret anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
Keterangan Budi diperlukan penyidik KPK. Bahkan, ruangan kerjanya di Gedung DPR juga telah digeledah oleh KPK, bersamaan dengan penggeledahan ruang kerja Damayanti, Jumat (17/01) pekan lalu.
Selain Damayanti dan Budi, KPK juga menggeledah ruang kerja dari Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. Yudi adalah politisi asal Partai Keadilan Sejahtera. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK sempat cekcok mulut dengan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang keberatan dengan keberadaan Brimob bersenjata lengkap mengawal penggeledahan.
Sekedar informasi. kasus ini mencuat setelah KPK menangkap Damayanti serta 2 stafnya bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, dan bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir di lokasi berbeda pada Rabu (13/01) malam.
Penangkapan itu dilakukan usai berlangsungnya transaksi usap di kantor Abdul, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Di sana, Abdul memberi uang kepada Julia dan Dessy masing-masing sebesar SIN$33 ribu. Sebelumnya, Abdul telah memberi uang dengan jumlah yang sama kepada Damayanti melalui Julia. KPK menduga pemberian tersebut bukan kali pertama.
Suap itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku. PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti, Julia, dan Dessy dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor j o pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved