Sebuah organisasi bernama Centrum Muda Proaktif melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Melalui laporan itu bernomor 26/PL/MKMK/2024, para pelapor menyampaikan dua Hakim MK itu melakukan pelanggaran etik terkait afiliasi partai politik tertentu dan terlibat conflict of interest serta melakukan putusan ultra petita.
Menurut pelapor, keduanya diduga melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adamya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor: 26/PL/MKMK/2024," kata Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/12/2024).
Onky meminta para terlapor untuk tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024 yang di dalamnya terdapat kasus sengketa yang masih terafiliasi dengan partai tertentu.
"Meminta MKMK menghukum para terlapor untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; atau dengan hukum yang seadil-adilnya," katanya.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif Sofyan Sauri menyebut Saldi Isra diduga terlibat conflict of interest atas uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.
"Terlapor juga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat confloct of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik," katanya memaparkan.
Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan dua hakim terlapor juga melakukan putusan ultra petita terkait putus MK tentang Pilkada.
"Kami melihat perilaku dua hakim terlapor dan menindaklanjuti laporan sebelumnya, dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam Putusan MK terkait pilkada. Karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satu partai tertentu," katanya.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya laporan terhadap Saldi Isra dan Arief Hidayat.
"Katanya begitu (laporan terhadap Saldi dan Arief), tetapi saya belum lihat detailnya," katanya.
Palguna juga belum bisa menjelaskan apakah laporan telah memenuhi syarat atau tidak.
"Coba tanya sekretariat ya apa sudah memenuhi syarat laporan atau tidak," katanya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved