KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron. PDIP menuding ada upaya tenggelamkan PDIP.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara PDIP, Chico Hakim. Chico dengan keras menuding, penetapan Hasto sebagai tersangka KPK adalah politisasi hukum, dan bagian dari upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico, dikutip Selasa (24/12/2024).
Dia menyebutkan memang kerap ada upaya politisasi hukum, termasuk ancaman sprindik kepada beberapa ketum parpo.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.
Chico menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah dengan ancaman hukum seperti itu, malah ancaman penjara jadi energi besar untuk PDIP.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yg lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ujarnya.
Namun Chico memastikan PDIP belum mendengar informasi akurat terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," imbuhnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristyanto ditetapkan menjadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku, yang sampai saat ini masih menjadi buronan.
Nama Hasto tertulis sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu disebutkan pula Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan penetapan Hasto sebagai tersangka akan segera disampaikan secara resmi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved