Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat belum memasukkan Komisaris Utama PT Modern Samadikun Hartono dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, hingga Kamis (17/7) pukul 16.00, tidak ada permintaan bantuan mencari yang bersangkutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Saya sudah tanya berkali-kali sejak kemarin kepada staf saya, (ternyata) sampai sore ini tetap enggak ada surat perintah atau permintaan bantuan untuk mencari Saudara Samadikun Hartono," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Sukrawardi Dahlan.
Sebagaimana diberitakan, upaya Kejari Jakpus mengeksekusi paksa Samadikun Hartono, 14 Juli lalu, gagal, bahkan rumah terdakwa kosong. Samadikun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), sebulan lalu, dijatuhi hukuman empat tahun penjara, yang sekaligus membatalkan putusan Majelis Hakim PN Jakpus, yang membebaskan Samadikun dari dakwaan menyalahgunakan dana BLBI. (Kompas,17/6).
Sukrawardi menjelaskan, DPO atas nama Samadikun Hartono dapat dikeluarkan kalau sudah menerima surat permintaan resmi dari pihak Kejari Jakpus. Pihak kepolisian pun perlu dokumen resmi mengenai jati diri orang yang akan dimasukkan dalam DPO, serta penjelasan kasus hukum yang melibatkan orang tersebut.
"Kami tidak bisa asal men-DPO-kan orang, kalau tidak paham kasusnya dan kasus Samadikun itu tidak ditangani kepolisian," tuturnya seperti dilansir Harian Kompas.
Meski demikian, bukan berarti jajaran Polres Metro Jakarta Pusat diam saja. Kasus Samadikun itu, kata Sukrawardi, kasus yang mendapat perhatian masyarakat.
"Tanpa diperintah, naluri kepolisian anggota saya tentu bekerja. Anggota saya pasang kuping untuk mendapat informasi keberadaan orang yang dicari Kejari itu," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved