Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan bermusyawarah untuk memutuskan soal kelanjutan sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) Samadikun Hartono apabila dalam persidangan berikutnya terpidana kasus korupsi BLBI itu tetap tidak bisa dihadirkan.
"Kalau Samadikun tetap tidak datang di persidangan mendatang, kami akan mengadakan musyawarah yang di dalamnya membahas penetapan menolak atau melanjutkan pengajuan PK Samadikun," kata Iskandar Tjakke, Ketua Majelis Hakim PK Samadikun, seusai persidangan, Senin (11/8).
Namun, Tjakke tetap ngotot meminta agar kuasa hukum Samadikun menghadirkan mantan Bos Modern Group itu dalam persidangan mendatang. Selain itu, sebelum majelis mengeluarkan penetapan nanti, jaksa penuntut Umum (JPU) selaku termohon PK diminta menyampaikan tanggapannya terlebih dahulu.
Persidangan kedua pemeriksaan PK Samadikun kembali ditunda, kemarin. Penundaan kali ini dilakukan karena dua anggota majelis hakim yang menangani pemeriksaan PK Samadikun, yakni Andriani Nurdin dan Andi Samsan Nganro tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sedang menjalankan umroh dan mengikuti penataran di Yogyakarta. Terpidana Samadikun juga tidak hadir dalam persidangan kemarin.
Iskandar Tjakke mengaku telah berusaha mencari pengganti kedua anggota majelis hakim yang tidak hadir itu. Namun karena hakim di PN Jakpus hampir sebagian besar disibukkan dengan penanganan perkara lainnya, Tjakke memutuskan menunda persidangan hingga 25 Agustus 2003.
Dalam persidangan yang berjalan singkat, Tjakke meminta OC Kaligis selaku penasihat hukum Samadikun menghadirkan kliennya dalam persidangan mendatang. Karena untuk kedua kalinya, Samadikun yang divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung (MA) tidak hadir pada sidang pemeriksaan permohonan PK dalam kasus korupsi dana BLBI sebesar Rp 11,9 miliar yang diajukannya ke PN Jakpus.
Atas permintaan itu, OC Kaligis mengemukakan, pemeriksaan PK tersebut tidak perlu dihadiri kliennya. Alasan Kaligis, hal itu mengacu pada yurisprudensi (ketentuan hukum yang pernah ada sebelumnya) dalam pengajuan PK perkara Tommy Soeharto menyangkut perkara korupsi dana Bulog.
"Sebagaimana dalam yurisprudensi Tommy Soeharto yang putusannya akan kami bawa sekarang ini, pemeriksaan, baik di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun Peninjauan Kembali tidak ada keharusan menghadirkan pemohon. Bahkan ahli waris bisa mengajukan atas nama pemohon. Kami juga memiliki beberapa yurisprudensi mengenai hal tersebut dalam perkara lain," papar Kaligis yang beranggapan, KUHAP tidak mengatur soal kehadiran pemohon di persidangan.
Ketika ditanya soal keberadaan kliennya seusai sidang, Kaligis meminta wartawan menghormati haknya untuk tidak memberikan komentar soal tersebut. "Dan, saya mohon jangan benturkan saya dengan pendapat Ketua MA Bagir Manan," ujarnya.
Sementara itu, JPU Yosep Nur Eddy berpendapat, ketentuan hukum acara pidana telah mengatur agar terpidana dihadirkan pada pemeriksaan PK. Menurutnya, yurisprudensi yang diajukan Kaligis hanya sebatas pedoman saja. Namun keputusan ditolak atau ditindaklanjuti PK Samadikun tetap tergantung pada majelis hakimnya.
Ketika disinggung apakah JPU dalam tanggapannya akan mengusulkan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan agar Samadikun wajib dihadirkan di persidangan, Edy mengaku belum berpikir sejauh itu. "Kita lihat saja nanti. Saya tidak mau berkomentar soal itu dulu," kata Edy yang juga mengatakan, aparat kejaksaan sampai saat ini tetap mencari Samadikun yang kini buron.
© Copyright 2024, All Rights Reserved