Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi proyek hambalang dan lainnya serta pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Sidang kali ini akan menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh dan Yulianis.
Kepada pers, Rabu (13/08) malam, Tim Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan akan menghadirkan keterangan dari 11 saksi.
Sejumlah saksi penting lainnya adalah istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, mantan pegawainya Mindo Rosalina Manulang dan politisi Demokrat Umar Arsal. “Yang lainnya Aan, Dadiono, Hidayat, Nuril Anwar dan Oktarina Furi," ujar Handika.
Handika berharap Nazaruddin dapat hadir dalam persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB itu. “Mudah-mudahan Angelina Sondakh nanti juga hadir, karena ada dalam BAP-nya terkait setoran Nazaruddin ke Partai Demokrat dari Grup Permai yang mengerjakan jatah proyek Demokrat di APBN," sambungnya.
Sekedar informasi, Anas didakwa menerima hadiah atau janji yaitu berupa 1 mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 Toyota Vellfire senilai Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478 juta, serta uang Rp116,525 miliar dan US$5,2 juta.
Penerimaan ini terkait dugaan keterlibatan Anas mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-protek di perguruan tinggi Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN melalui Permai Group.
© Copyright 2024, All Rights Reserved